Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAPemilik Ganja Dua Kresek, Pemain Lama

Pemilik Ganja Dua Kresek, Pemain Lama

tersangka pembawa ganja diamankan di Polda Bengkulu
tersangka pembawa ganja diamankan di Polda Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dua orang tersangka Ai (33) warga Padang Tepong, Lintang, Sumatera Selatan dan HG (21) warga Kebun Geran, Kota  yang diringkus di Tebat Monok, Kabupaten kepahiang oleh Tim Reskrim Polda Bengkulu pada Rabu (12/11/2014) sekira pukul 18.00 WIB karena membawa 2 kilogram ganja. Diduga mereka merupakan pemain lama dengan beroperasi antar Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan dan Bengkulu.

(Berita terkait: Diduga Bawa Ganja Dua Kantong Plastik, Dua Pemuda Diamankan)

Dari pengakuan tersangka Ai, barang tersebut ia dapat dari rekannya yang berada di Lintang dan dibeli dengan harga Rp 800 ribu per 3 kilonya. Kemudian barang tersbut lalu di jual ke Kota Bengkulu dengan salah satu rekannya Ai dengan harga Rp 1,8 juta.

“Biasanya ada yang memesan dari Bengkulu dan biasanya kami berhubungan melalui Hp,” ungkap Ai, Kamis (13/11/2014).

Dikataknnya, transaksi barang haram ini dilakukan selama 3 tahun dengan menjual barang tersebut dengan berbagai kalangan. Namun, penjualan ini hanya dilakukan ke Bengkulu yang biasanya mereka antar menggunakan sepeda motor atau sebaliknya ada pembeli yang langsung mengambil barang tersebut dan melakukan penjualan kembali di Kota Bengkulu.

Dir Resnarkoba Polda Bengkulu M Budi tono menjelaskan, di Kota Bengkulu ada jaringan tersendiri dalam melakukan transaksi narkoba jenis ganja tersebut. Diketahui, keduanya merupakan perantara serta pengedar ganja di Kota Bengkulu.

“Mereka itu ada jaringan sendiri di Kota Bengkulu. Yang kita ketahui mereka merupakan pengedar dan perantara juga,” kata Budi Tono.

Dikatakan Diresnarkoba Polda Bengkulu tertangkapanya ketiga tersangka setelah koordianasi dengan Polres Empat Lawang, sumatera selatan serta bekerja sama dengan masyarakat. Setelah diketahui, kedua tersangka Ai dan HG menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor ke Bengkulu dan singgah ke Desa Tebat Monok kabupaten Kepahiang polisi langsung mengejar mereka.

Saat diringkus, tersangka Ai sempat mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau bidai. Namun anggota langsung menyergapnya dan mecekek lehernya dari belakang dan tersangka langsung bisa dilumpuhkan.

Berdasarkan hal tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ganja dengan berat kurang lebih 2 kilogram terbalut oleh koran dengan terbungkus palstik warna kuning. Sehingga polisi langsung membawa tersangka ke Mapolda Bengkulu bersama dengan barang bukti berupa ganja 2 kg, sepeda motor Vega R, hp, Pisau , dan uang senilai Rp 1,65 juta diduga hasil penjualan.(dex)