sekwan Lebong

Sekretaris DPRD Lebong Redo Azhari

kupasbengkulu.com – 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2014-2019, diketahui telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka ke pihak Bank. Beragam alasan yang diberikan, namun sebagian besar menggadaikan alias menyekolahkan SK dengan alasan untuk wira usaha.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Lebong Redo Azhari mengakui, hal tersebut. Apalagi salah satu syarat untuk menggadai SK tersebut melalui persetujuan dirinya.

“Sekitar 90 persen anggota Dewan menggadaikan SK dengan alasan untuk buka usaha, yang belum hanya unsur pimpinan. Jadi, nanti gaji setiap bulan masing-masing dewan yang menggadaikan SK akan langsung dilakukan pemotongan oleh sekertariat DPRD, ” jelas Redo, Senin (29/9/2014).

Besaran gaji anggota dewan beserta tunjangan dijelaskan Redo bisa mencapai angka Rp 17 juta tergantung dari jabatan.

“Untuk anggota gajinya RP 10 Juta, sementara untuk wakil pimpinan dikisaran Rp 14 Juta dan Ketua DPRD yaitu Rp 17 juta. Maksimal bisa mengambil sampai Rp 300 juta dengan tempo maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir. Sementara untuk angsurannya sendiri maksimal 75% dari gaji mereka,” tutup Redo. (spi)