KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG- Pasca terjaringnya pasangan mesum, ZA (67) warga Ujan Mas, Kepahiang dengan DI (26) warga Kesambe Lama, pemilik kontrakan LI (35) warga Sukaraja, Curup Timur akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, kontrakan milik tersangka adalah tempat dimana ZA dan DI melakukan transaksi dan akan melakukan hubungan badan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan, Senin (8/6/2015).

Mirza menyatakan, tersangka diancam dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara. Hal itu dikarenakan LI juga terbukti telah beberapa kali menawarkan jasa sebagai mucikari pada lelaki hidung belang.

Ditambah lagi, tersangka juga menyediakan kamar untuk tempat melakuakn hubungan badan tersebut.

“Kita sudah memanggil tersangka, dan tersangka juga sudah memenuhi panggilan kita,” ungkap Mirza.

Dalam keterangannya pada penyidik, tersangka tidak mengelak dari semua tuduhan tersebut. Petugas juga sudah menyita beberapa barang bukti antara lain 2 unit kasur, bed cover dan bantal.

Mirza juga menyatakan, saat melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti, tersangka berlaku kooperatif. Selain itu, karena masih memiliki anak yang masih sangat kecil, maka tersangka dikenai wajib lapor untuk pemeriksaan rutin.

“Tersangka dikenai wajib lapor untuk pemeriksaan rutin di Mapolres Rejang Lebong,”demikian Mirza. (vai)