Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Sikap tegas bakal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terhadap pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, jika disetujui pimpinan atau Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, SE maka gugatan akan dilayangkan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Zohri Kusnadi, mengatakan langkah gugatan hanya tinggal mengajukan berkas ke Pengadilan Negeri. Semua rencana gugatan sudah disiapkan.

“Namun tentunya sebelum langkah itu kita ambil, terlebih dahulu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan, kalau berkasnya sudah kita susun dan sudah lengkap,” kata Zohri.

Ditambahkannya pula, berkas-berkas yang telah disiapkan juga disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang akan dibaca terlebih dahulu oleh sekretaris daerah dan para asisten.

“Ini merupakan telaah tahap akhir yang dilakukan bersama dengan Bagian Kerjasama Setda Kota Bengkulu. Langkah hukum ini dalam rangka penyelesaian perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota dengan PT Tigadi Lestari ini,” ungkapnya.

Lebih jauh, kata dia, bahwa langkah hukum ditempuh ini bukan karena tidak ada cara lain yang bisa dilakukan demi terciptanya kesepakatan.

“Masih ada peluang lain tanpa harus memasuki ranah hukum perdata, dan masih terbuka lebar. Bahkan, lembaga seperti Pengadilan Negeri masih membuka ruang untuk mediasi. Namun jika mediasipun tak selesai, barulah masuk ke pokok perkara. Selain itu, satu pihak juga bisa cabut gugatan selagi belum masuk ke tahapan putusan hakim, upaya jalan perdamaian selalu terbuka,” sampainya.

Diketahui, perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kota dengan PT Tigadi Lestari dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan tidak memberikan keuntungan bagi pembangunan Kota Bengkulu. Karenanya dimasa Wali Kota Helmi Hasan, Pemerintah Kota melakukan permohonan pengajuan revisi atas perjanjian tersebut.

Pada tanggal 10 September 2014, draft materi pembahasan revisi selesai disusun dengan 9 point utama pembahasan. Sebanyak 5 point aturan baru telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk direvisi.

Misalnya kewajiban Pemerintah Kota untuk membayar unit bangunan yang tidak terjual sampai dengan berakhirnya masa kerjasama dihapuskan. Nilai investasi yang tercantum dalam MoU awal juga disesuaikan dengan nilai realisasi.

Kemudian, bila bangunan akan dijaminkan untuk memperoleh kredit perbankan, maka resiko yang timbul akibat peminjaman tersebut akan ditanggung oleh pihak investor. Selanjutnya, pihak investor juga diwajibkan untuk untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha dan laporan keuangan audited kepada Pemerintah Kota.

Namun 4 point lainnya masih mandeg. Diantaranya, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang tadinya di atas namakan PT Dwisaha Selaras Abadi Jo diubah menjadi atas nama Pemerintah Kota. Jangka waktu perjanjian kerjasama yang tadinya 40 tahun diusulkan untuk diubah menjadi 30 tahun.

Pembagian keuntungan tidak menunggu dana investasi investor kembali. Dan, investor harus menyerahkan semua aset setelah perjanjian. Diketahui pula MoU ini dibuat bukan pada jaman Walikota Helmi Hasan, melainkan di jaman walikota sebelumnya yakni alm Chalik Efendi.(dex)