Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Budi Haryanto

Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Budi Haryanto

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu menyatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang mendirikan banguan, apabila banguan yang tak memiliki Izin Mendirikan Banguan, maka terancam denda Rp 500 juta.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu Budi Haryanto saat ditemui dirungannya menyatakan dalam surat selebaran peringatan kepada pemilik bangunan secara berkala. Saat ini, tim pengawasa telah melakukan pendataan terhadap banguanan yang belum memiliki izin.

Pada triwulan pertama tahun 2015 di Kecamatan Gading cempaka sebanyak 32 bangunan yang telah diberikan surat peringatan pertama. Lalu di tiga Kecamatan yakni Selebar, Singaran Pati, Kampung Melayu sebanyak 13 bangunan. Kemudian dua Kecamatan yakni Muara Bangkahulu dan Teluk Segara sebanyak 15 bangunan yang diberikan surat peringatan pertama.

Di Triwulan kedua pengawa telah melakukan surat peringatan maupun surat edaran ke Kecamatan Teluk Segara, singgaran Pati, Ratu samban dengan jumlah 23 bangunan. Selanjutnya di tiga Kecamatan Muara, Ratu Agung, dan Sungai Serut dengan seluruh jumlahnya sebanyak 22 bangunan. Kemudian Selebar, kampung Melayu dan Gading Cempaka yang seluruhnya berjumlah 29 bangunan.

“Ada penanggungjawab di setiap kecamatan dan kita sudah letakkan dimasing-masing kecamatan dan setiap triwulan mereka melaporkan. Mereka bertugan untuk memantau bangunan lama, sedang, baru, atau baru dibangun. Kalau mereka tidak memiliki IMB tim kita sudah turun nanti akan melakukan teguran,” kata Budi.

Dikatakannya, dengan cara menerbitkan IMB tersebut merupakan untuk mendapatkan pemasukan Kota Bengkulu seperti PAD, namun dari dulu hingga kini belum ada kesadaran dari masyrakat Kota.

“Kalau pemutihan bukan bebas dari biaya tapi ada biaya yang di bayar, ini juga termasuk pemasukan juga bagi kita,” akhir Budi.(dex)