Suasana sidang praperadilan Niovel Baswedan di PN Bengkulu

Suasana sidang pra peradilan Niovel Baswedan di PN Bengkulu Rabu (23/3/2016).

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Sidang pra peradilan atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara yang melibatkan Novel Baswedan, kembali dilanjutkan hari Rabu (23/3/2016), dengan acara sidang jawaban termohon pihak kejaksaan.

Dalam jawaban termohon disebutkan, permohonan pemohon dari Penasehat Hukum korban, tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan pra peradilan.

“Karena dalam ketentuan yang bisa mengajukan pra peradilan ada tiga pihak, yaitu penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan. Pemohon sendiri tidak mempunyai kepentingan,” jelas Jaksa termohon, Ade Hermawan SH.

Alasan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam kasus ini jelas Ade, dikarenakan korban tidak pernah melaporkan sendiri, tapi yang membuat dan menandatangani laporan terhadap tindakan Novel adalah Brigadir Polisi Yogi.

“Karena dalam ketentuan, yang berhak membuat laporan itu orang yang mengetahui tindak pidana, melihat, mendengar dan mengalami. Namun yang terjadi, pelapor tadi tidak memenuhi kriteria tersebut”, kata Ade.

Terkait dengan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dikatakan Ade , sesuai pasal 144 KUHP, jaksa berhak menarik kembali dakwaan untuk diteliti dan dikaji kembali. Kejaksaan juga memiliki asas dominus litis yang menyatakan bahwa jaksa bisa melimpahkan atau tidak melimpahkan perkara ke pengadilan setelah melakukan pengkajian. (CR4)