Oktarani HT

Oleh
Oktarani Nurlestari*

Dalam proses pendidikan keberadaan seorang pendidik menjadi sangat penting, bukan saja sebagai penyampai materi pelajaran melainkan juga sebagai pembimbing dalam memberikan keteladanan yang baik.

Seorang pendidik harus memiliki akhlak yang baik agar menjadi panutan sekaligus profesional. Agar seorang pendidik profesional, maka ia harus mendapatkan jaminan kesejahteraan.

Faktanya kesejahteraan bagi para pendidik jauh dari harapan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan upah guru honor dari Rp 350 ribu sebulan, menjadi Rp 400 ribu. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathoda mengatakan, jumlah guru honor mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Kejuruan (SMK) mencapai 5.760 guru. Terdiri dari guru, dan tenaga Tata Usaha (TU).

Pada Februari di Jakarta ribuan guru tidak tetap dari berbagai kota yang tergabung dalam tenaga honorer kategori 2 (K2) yang melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan sejak tahun 2001 guru adalah PNS daerah. Sejak tahun 2001 Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah dan yayasan ramai-ramai merekrut tenaga honorer.

Ironinya perekrutan itu, dilakukan tanpa pertimbangan matang. Perekrutan juga mengabaikan kualifikasi dan kompetensi yang jelas. Sebagian dilakukan oleh kepala daerah menjelang digelarnya pilkada sebagai ajang kampanye.

“Rekrutmen tenaga honorer dilakukan tanpa pertimbangan matang. Banyak kepala daerah merekrut honorer secara masif bila menjelang pilkada. Kepala sekolah juga demikian. Tanpa kualifikasi dan kompetensi yang jelas,” ungkap Anies.

Beberapa fakta bahwa pendidik/guru jauh dari kata sejahtera, padahal guru sangat berperan dalam membentuk generasi menjadi berakhlak mulia serta berpengetahuan luas. Disebabkan gaji yang tidak memadai maka guru akan mencari profesi sampingan yang membuat terbaginya konsentrasi pada tempat ia mengajar dan pada akhirnya berdampak pada siswanya.

Berbeda dengan para publik figur, selebriti yang mendapat penghasilan ratusan juta. Belum lagi kasus maraknya penyakit LGBT, seorang artis SJ yang terlibat kasus pelecehan seksual pada seorang anak laki-laki yang masih remaja, padahal seorang publik figur menjadi perhatian dalam kalangan masyarakat, jika ia menunjukkan hal yang buruk maka berdampaklah bagi masyarakat terkhususnya generasi.

Ironi negeri pendidik generasi dihargai dengan sangat murah dan sebaliknya perusak generasi dibayar dengan mahal.

Kondisi seperti ini sudah menjadi hal yang lumrah dalam sistem yang rusak, sehingga siapa yang melihat menjadi acuh karena sudah terbiasa dengan keadaan tersebut. Mendapatkan pendidikan adalah kebutuhan manusia dalam hidupnya yang harus di penuhi oleh negara secara langsung kepada setiap individu rakyat.

Islam telah menetukan bahwa yang bertanggungjawab menjamin kebutuhan termasuk kesejahteraan bagi pendidik adalah negara, negaralah yang harus mewujudkannya agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim, miskin atau kaya.

Gaji guru misalnya, beban yang harus dipikul negara dan pemerintah serta di ambil dari kas baitul mal.

Pada masa kejayaan Islam, pernah di Kota Madinah terdapat tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar Ibnu Al Khatab, atas jerih payahnya itu, memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas ). Totalnya 63,75 gram emas.

Jadi kalaulah dianggap satu gram emas harganya Rp 350.000. berarti gaji guru pengajar anak-anak itu ± Rp 22.312.500. (bandingkan dengan gaji guru sekarang). Hal ini sebagai uslub (cara) yang dijalankan jika Islam berperan dalam kehidupan karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali.

Solusi Islam bukanlah solusi tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Hal ini bisa terwujud jika umat Islam dan tokoh umat secara bersama-sama untuk memperjuangkan kembali sistem Islam di bawah naungan Khilafah ar-Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang akan menerapkan Islam secara kaffah.

Sistem ini telah terbukti mampu memberikan jaminan kesejahteranaan kepada seluruh masyarakat baik Muslim maupun non-Muslim. Dengan itu tercapailah Islam sebagai rahmatan lil a’lamin.

*Tim Media Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Dewan Pimpinan Daerah I Provinsi Bengkulu