PelakuKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – RH (47) seorang tersangka terduga pengedar Sabu, yang ditangkap Jajaran Dit Narkoba Polda Bengkulu, diduga mantan penjudi togel dan pernah mendekam dibalik jeruji besi pasal kasus togel tersebut.

Hal ini diketahui setelah dirinya mengakui bahwa pernah ditangkap oleh polisi pada beberapa tahun yang lalu lantaran tengah bermain judi Togel.

(Baca juga : Narapidana Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas)

”Judi togel pak,” singkat RH, yang memiliki empat orang anak ini.

Dalam press realese yang digelar di Direktorat Polda Bengkulu tersebut, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. M. Ghufron melalui Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Tono mengimbau, kepada masyarakat intuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika, dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mencurigai terjadi transaksi narkoba.

“Jika mencurigai adanya pesta ataupun transaksi narkoba. Ya silahkan hubungi pihak kepolisian terdekat, agar mampu memberaantas peredaran barang ini,” kata Budi.

Sementara itu, Budi juga mengatakan, bahwa saat ini puhaknya akan mengenakan pasal 114 tentang Narkotika pasalnya RH tersebut merupakan pengedar.(bii)