Kepala

Kepala BNN sebut Provinsi Bengkulu Penguna Narkoba Nomor 27 Se-Indonesia.  

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, Provinsi Bengkulu berada di urutan 27 dari 34 provinsi di Indonesia dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, dengan persentase 1,62 persen.

Jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Bengkulu di Tahun 2015 mencapai 22.605 kasus, dari jumlah penduduk sebanyak 1,3 juta jiwa. Ini diambil dari populasi umur 10-59 tahun. Data ini diketahui dari hasil penelitian yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian dan Kesehatan (PUSLITKES) Universitas Indonesia, yang mana survey dilakukan pada kelompok rumah tangga umum dan khusus.

“Penyalahgunaan Narkoba sudah terjadi di semua kalangan masyarakat. Bukan hanya orang dewasa, bahkan anak TK sudah ada yang menggunakan Narkoba. Kemudian hasil penyelidikan BNN, Narkoba sudah masuk ke pesantren. Santri dan kyai menjadi penggunanya, dengan alasan agar kuat semalam suntuk melakukan dzikir,” ujar Kepala BNN Budi Waseso di Bengkulu, Selasa (01/03/2016).

Pihaknya tegas Budi, pernah melakukan tes di salah satu SMP di Pulau Jawa, di mana dari 70 sampel yang dites, 58 siswa positif mengkonsumsi Narkoba. “Ini baru samplenya. Gimana kalau dites semua,” tukasnya.

Sebagian besar pengendalian Narkoba jelasnya, dilakukan dari dalam Lapas. Seperti di Lapas Salemba dan Cirebon ditemukan jaringan Narkoba yang dikendalikan langsung dari Pakistan, dan suplainya dari Malaysia. Jika pengendalian Narkoba dari Lapas dibrantas, Budi yakin 50 persen peredaran Narkoba dapat ditanggulangi.

“Pemberantasan Narkoba bukan saja tugas BNN maupun Polri, tapi juga pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya. (val)