IMG_19092503701756

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Mempertahankan predikat sebagai salah satu daerah penghasil beras, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) meminta agar seluruh masyarakat tak melakukan alih fungsi lahan persawahan.

Tahun 2015 lalu, Kabupaten Benteng telah mendapatkan penghargaan sebagai daerah swasembada beras yang diterima langsung oleh Bupati Benteng, Ferry Ramli.

“Sebab itu, kami harap prestasi ini bisa dipertahankan dengan meningkatkan produksi panen dan tak melakukan alih fungsi lahan,” tegas Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distambunak) Benteng, Damsik ketika dikonfirmasikupasbengkulu.com.

Damsik menambahkan pihaknya bersama Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (BP4K) terus berupaya memfasilitasi para petani untuk meningkatkan produksi tani yang nantinya juga akan berimbas terhadap peningkatan kesejahteraan para petani sendiri.

Lanjutnya, bahwa pihaknya,selalu berupaya memberikan dan melengkapi infrastruktur pertanian, seperti pembangunan irigasi, jalan usaha tani, pembuatan hamparan sawah baru dan sebagainya.

“Kami juga rutin memberikan pendampingan dan bimbingan pada setiap kelompok tani, dengan harapan produksi tani kita meningkat dan kesejahteraan petani juga akan meningkat,” tambahnya..

Damsik menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007, pelanggar atau yang melakukan alih fungsi lahan dapat dikenakan sanksi pidana 15 tahun atau denda Rp 500 juta.

Hal ini tentunya diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh petani agar tak melakukan alih fungsi, terkhusus dari lahan persawahan menjadi lahan perkebunan seperti karet dan sawit.

“Bagi Petani yang memiliki lahan hamparan sawah yang sudah memiliki saluran irigasi dan jalan sentra produksi tani diharapkan tak melakukan alih fungsi.Jika Sampai terjadi maka kami bias mempidanakannya,” tegas Damsik.(adk)