kupasbengkulu.com-Polda Bengkulu memprogramkan wilayah bebas korupsi sebagai salah satu upaya percepatan pemberantasan korupsi di daerah ini.
“Kita memprogramkan wilayah bebas korupsi sebagai salah satu usaha untuk mengurangi kasus korupsi di daerah ini,” kata Kapolda Bengkulu Brigadir Jendral Polisi Drs.Tatang Somantri,MH, Selasa (17/12/2013).
Kapolda menjelaskan, program wilayah bebas korupsi merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Program wilayah bebas korupsi bertujuan untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” kata Kapolda.
Selama tahun 2013, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi, antara lain terjadi di Universitas Bengkulu, RSUD M Yunus Bengkulu dan Pelabuhan Indonesia Pulau Baai Bengkulu.(adi)