Sabtu, Juni 28, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dok kupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAPolisi Selidiki Dugaan Mafia Tanah Seluas 1,3 Hektare di Bentiring

Polisi Selidiki Dugaan Mafia Tanah Seluas 1,3 Hektare di Bentiring

Kupas News – Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu kembali menyelidiki dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Bengkulu. Ini menyusul setelah adanya laporan dari warga asal Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan berinsial HB dan dilaporkan melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar pada Selasa, 18 Januari 2022.

“Dari Laporan yang diterima, diketahui dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu,” sebut Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (19/1) ketika di konfirmasi awak media.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu mengatakan, dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pelapor diketahui bahwa kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

“Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni melakukan penyerobotan kemudian membuat pancang untuk di buat kaplingan,” jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Pada saat ditanyakan langsung oleh sang pemilik, kata Dir Reskrimum para pelaku mengaku memiliki tanah kliennya tersebut namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Kemudian pelaku bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Kendati demikian, para pelaku selain melakukan penyerobotan, juga diduga melakukan pengerusakan terhadap tanaman yang ada dilahan milik kliennya.

“Untuk laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan, secepatnya para pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, jika memenuhi unsur akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor: Alfridho Ade Permana