Truk pengangkut dengan alat sedot minyak mintah

Truk pengangkut dengan alat sedot minyak mintah

Kepahiang,kupasbengkulu.com – Dalam waktu 4 hari, Polres Kepahiang telah mengamankan sekitar 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal.  Bersamaan dengan itu, ditetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial SP (38) warga Musi Rawas, DN (36) warga Curup dan NA (28) serta HO (21) warga Padang Lekat.

“Diantaranya, 8 ton minyak mentah yang baru saja kita amankan sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Tersangka, berinisial SP(Sopir,red) dan DN (Pemilik,red), ” kata Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA, Senin, (4/5/2015).

Keberhasilan Polres mengamankan 8 ton minyak mentah, atas kekecurigaan petugas yang terlibat dalam operasi rutin. Tepatnya, terhadap sebuah mobil truck warna kuning nopol BG 8954 HB.

“Truck itu terlihat mengeluarkan tetesan minyak. Setelah dicek, didapati tangki berkapasitas 10 ton yang berisikan minyak
mentah,” beber Iskandar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku minyak mentah berasal dari Musi Banyu Asin. Minyak mentah tersebut akan dijual ke perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Nama perusahaan yang menjadi target penjualan, sudah kita kantongi, ” ujar Iskandar.(slo)