DiamankanKaur, kupasbengkulu.com – Dua warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, berinisial, PS (38) dan MS (40), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, keduanya telah sepakat menukar alat-alat motor yang dibeli, PS, dengan kredit yakni BD 4361 WF untuk dipakai dan dipindahkan kemotornya dengan BD 3495 WC.

Keduanya, diamankan setelah pihak Polres Kaur mendapat laporan dari pihak lesing motor Honda yakni FIF di Desa Air Dingin. Bahwa motor yang di kredit pelaku PS yang baru berjalan dua bulan tidak pernah dibayar.

Oleh sebab itulah, motor akan ditarik pihak lesing namun sebelum ditarik pelaku telah mengembalikan motor tersebut, tapi dalam keadaan brondol dan sebagian alat motor sudah dipreteli dan dipindahkan kemotor milik pelaku. Akibatnya kedua rekan tersebut dilaporkan pihak lesing ke Polres Kaur dengan tuduhan penipuan, untuk ditindaklanjuti.

“Saat motor dikembalikan pelaku kelesing FIF, motor sudah dalam keadaan brondol, dan banyak alat-alat motor diambil atau dipreteli dan dipindahkan kemotor pelaku,” tutur Kapolres AKBP Bambang Purwanto melalui Humas Polres Kaur Thabrani.

Mendapat laporan tersebut Polres Kaur langsung kekediaman pelaku dan mengamankan pelaku PS dan MS bersama barang bukti satu unit sepeda motor miliknya, yang mana di motor tersebut banyak alat-alat dari motor yang dikreditnya dipasang pada motor itu.

Thabrani menerangkan, kedua pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan, dan pasal 55, 56 Tentang ikut serta dalam penggelapan dan teranancam hukuman empat (4) tahun.

“Saat ini keduanya telah diamankan beserta barang bukti, dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Thabrani.(mty)