Edwar Sami

Anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi menegaskan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus bertindak tegas, dengan pekerjaan proyek pembangunan fisik yang belum selesai di tahun anggaran 2014 ini.

“Itu melanggar aturan. Tindakan tegas harus diberikan dinas terkait terhadap rekanan yang bertanggungjawab. Tahun anggaran udah ganti kok,pekerjaan masih belum selesai,” kata Edwar.

Edwar menambahkan, belum selesainya kegiatan yang dimaksud, berdasarkan aturan masih bisa dilanjutkan pada tahun anggaran yang berbeda.

“Rekanan yang bertanggungjawab, dengan kegiatan haruslah didenda. Nilai denda dihitung sesuai dengan waktu penyelesaian proyek itu sendiri,” demikian Edwar.(slo)