Wito 1

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial TA 2012 dan 2013 yang melibatkan nama Walikota Bengkulu aktif, Helmi Hasan sebagai tersangka, meskipun tanpa ada pemeriksaan Helmi sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Wito dalam wawancara di ruangannya pada Senin (11/05/2015) sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima surat dari Plt Sekda Kota Fakhrudin Siregar yang menyatakan bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan tidak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejari.

“Ada pemeriksaan tersangka ataupun tidak dalam pasal 189 KUHAP, pada intinya keterangan tersangka itu untuk dirinya sendiri, kalau tidak didukung dengan alat bukti sama saja tidak ada nilainya, jadi mau diperisa tidak diperiksa tidak ada urusan,” kata Wito.

Wito melanjutkan “Penyidik akan segera menyelesaikan perkara ini, langsung melakukan pemberkasan kalau sudah dipanggil beberapa kali tidak hadir maka berdasarkan pasal 184 KUHAP, saksi sudah super cukup alat bukti sudah super cukup, keterangan ahli sudah super cukup maka berkas perkara segera dinyatakan P21 oleh penyidik,”

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, bahkan surat panggilan tersebut telah mencapai lima kali panggilan namun tak sekalipun Walikota penuhi panggilan.(bii)