Selasa, Juli 1, 2025

Tren Ngopi di Indonesia Semakin Berkembang

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEPSP Minta Pemkab Seluma Hargai Putusan Kasasi

PSP Minta Pemkab Seluma Hargai Putusan Kasasi

Kuasa hukum PT PSP

Seluma, kupasbengkulu.com – Kuasa Hukum PT Puguk Sakti Permai (PSP) meminta kepada pihak Pemkab Seluma menghargai putusan kasasi Mahkama Agung (MA) terkait gugatan pembayaran pekerjaan fisik jalan Multiyeard yang belum dibayarkan Pemkab Seluma tahun 2013 lalu.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PSP Made Sukiade usai menghadiri sidang Aanmaning yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tais pada senin (13/02/2017).

“Memang harus dilaksanakan pembayaran sesuai undang-undang, respon pemda dan DPRD sangat baik, mereka minta waktu dua minggu hingga tanggal 27,” kata Made kepada jurnalis di PN Tais.

Menurutnya, pemkab Seluma harus membayar sebesar Rp 8,8 miliar. Hal tersebut sesuai putusan MA atas gugatan PT PSP. Aanmaning telah dilakukan sebanyak dua kali dan akan ditentukan pada tanggal 27 Februari mendatang.

“Kita minta saling menghormati satu sama lain, jangan ada dusta diantara kita. Dana nya sudah siap, hak kita insya allah akan dipenuhi,” tegas Made.

Sementara itu Kuasa Hukum DPRD Seluma Tarmizi Gumai menyebutkan, dalam waktu dua minggu pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi kepihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejari Tais dan Polres Seluma sebelum dilakukan pembayaran.

“Kami akan koordinasi ke pihak terkait, pembayaran tetap kita lakukan sesuai mekanisme yang ada. Untuk upaya Peninjauan Kembali akan kita tunggu dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkama Agung mengeluarkan keputusan terkait kasasi PT PSP terhadap gugatan ke Pemda Seluma yang mengharuskan pemda Seluma membayar ke PSP sebesar Rp 8,8 Miliar.(sep)