Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – PT. Citramas Bumi Selaras yang perusahaan yang bergerak di Kabupaten Kaur mengeluhkan banyaknya persyaratan perizinan yang harus diselesaikan. Hal tersebut diungkapkan Yok perwakilan PT. CBS Kabupaten Kaur kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD) Provinsi Bengkulu saat rapat koordinasi di salah satu hotel di obyek wisata pantai panjang, Selasa (26/5/2015).

“Mengurus perizinan itu banyak sekali yang harus diurus bahkan 20-30 perizinan, kalau bisa hal tersebut lebih diperkecil,” ungkap Yok.

Bukan saja hanya perizinan yang dikeluhkan oleh Yok, tetapi juga masalah ketidaktahuan tentang apa-apa yang dibutuhkan dari dinas terkait. Yok mengatakan hal tersebut disebabkan dari dinas yang terkait kurang bersosialisasi.

“Kalau kami tahu pasti kami urus, tetapi kalau kami tidak tahu yang mungkin tidak kami urus, dan kami ingin tahu apakah perizinan tersebut di urus di Provinsi atau cukup di Kabupaten” pungkas Yok.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKPMD Provinsi Bengkulu Lirwan, mengatakan bahwa sekarang sudah banyak perubahan banyak yang harus dibenahi, sementara untuk keluhan para perusahaan tetang perizinan sudah di tanggapi bahkan sampai ke pusat.

“Mengurus perizinan itu adalah wajib bagi setiap perusahaan, apalagi kabinet pemerintahan sekarang masalah perizinan menjadi prioritas utama,” jelas Lirwan.

Sedangkan masalah pengurusan perizinan, lanjut Lirwan, apakah di Provinsi atau di Kabupaten Lirwan menjelaskan bahwa BKPMD Provinsi adalah perpanjangan dari BKPMD pusat. Untuk perusahaan yang ingin mendirikan pabrik dana nya lebih dari 10 milyar lebih maka perizinannya kembali kepada pemerintah provinsi. sedangkan untuk lainnya bisa di kabupaten.

“Seandainya ada perusahaan perkebunan sawit yang ingin mendirikan pabrik yang danya lebih dari 10 milyar, maka perizinannya yang ke provinsi, karena provinsi berhak dalam hal ini,” tutup Lirwan.(ae5)