illustrasi

illustrasi

kupasbengkulu.com – Penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan kembali diuji melalui lembaga praperadilan. Pengadilan Negeri Bengkulu membatalkan penetapan tersangka Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial 2012-2013.

Helmi juga merupakan adik dari Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Zulkifli Hasan. Sementara Ahmad Kanedi saat ini anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Dalam kasus yang sama, awal Maret 2015, Pengadilan Negeri Bengkulu menolak membatalkan penetapan tersangka Adrian Himawan. Adrian adalah asisten pribadi Helmi Hasan. Saat ini ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar, Kamis (10/9/2015), di Jakarta, mencatat ada fenomena putusan praperadilan yang tidak standar. Bahkan, ia menengarai fungsi praperadilan telah bergeser. Praperadilan tak lagi menjadi tempat menguji ada tidaknya pelanggaran dalam penetapan tersangka, tetapi sudah jadi jalan pintas untuk keluar dari jeratan hukum.

Pada Rabu (9/9) lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Merrywati, mengabulkan permohonan praperadilan Helmi sehingga status tersangka Helmi pun gugur.

Dalam putusannya, Merrywati menilai bukti yang diajukan kejaksaan tidak sah sehingga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan juga dinilai tidak sah. Merrywati juga menggunakan pendapat saksi ahli yang menyatakan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan penyaluran dana bansos ada di tangan sekretaris daerah yang ditunjuk Wali Kota sebagai koordinator pengelola keuangan kota. Karena itu, tanggung jawab atas penyaluran bansos bukan lagi di tangan Wali Kota.

Masuki pokok perkara

Terkait putusan Merrywati, Fickar menilai hakim telah memasuki pokok perkara. Dalam pertimbangannya, ia menyinggung tentang kewenangan pengelolaan dana bansos. Padahal, praperadilan semestinya hanya menyoal administrasi dan tata cara penetapan tersangkanya.

Demikian pula terkait dengan bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka, praperadilan seharusnya hanya mempersoalkan ada tidaknya dua alat bukti yang dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.
content

“Bukan persoalan kualitas bukti. Itu bukan wewenang hakim praperadilan. Termasuk menilai kualitas dan kapasitas atau status orang yang ditersangkakan,” tutur Fickar.

Ia pun meminta Mahkamah Agung untuk membenahi lembaga praperadilan supaya tidak ada lagi multitafsir dalam penanganan perkara yang masuk.

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih menyatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut dalam rapat komisi, termasuk menyorot kinerja jaksa dalam penanganan perkara terkait.

Sementara itu, Komisi Yudi-sial akan mempelajari kasus tersebut. Komisioner KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data dari jejaring KY yang ada di Bengkulu.

Bisa dijerat lagi

Secara terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan praperadilan ini tidak menghentikan langkah kejaksaan dalam merampungkan perkara korupsi senilai Rp 11,4 miliar ini.

“Selama belum disidangkan, terhadap yang bersangkutan bisa dikeluarkan sprindik baru, tetapi kami tunggu laporan dari kejaksaan negeri setempat terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus bansos Pemerintah Kota Bengkulu, kejaksaan negeri telah menjerat 15 orang. Selain menetapkan jadi tersangka, kejari pun pernah menetapkan Helmi dalam daftar pencarian orang karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga lima kali. Akan tetapi, Helmi akhirnya kooperatif dan bersedia menjalani pemeriksaan di kejaksaan setempat.

dikutip dari kompas.com