Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Rapat Paripurna penyampaian akhir Fraksi DPRD Bengkulu Utara, Rabu (23/3/2016) dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan tegas mengatakan menolak satu Raperda, untuk ditunda dalam pembahasan.

Sebagaimana yang disampaikan, Joko Purnomo Fraksi Gerindra mengatakan ,penolakan dalam penundaan untuk pembahasan Raperda, Tentang Pngelolaan Aset Milik Daerah, dewan menilai kesiapan dari pihak pemerintah belum serius. Karena SKPD tidak koperatif.

“Fraksi Gerindra dalam hal ini menunda Raperda Pengololaan aset daerah untuk dilanjutkan dalam pembahasan.”Kata Joko.

Dia menambahkan,penundaan Raperda tentang Pengololaan Aset Daerah, dewan memerlukan kajian khusus untuk memahami untuk dijadikan peraturan daerah.

“Masih perlu kajian yang lebih luas. Harapan, peraturan itu akan lebih efektif. Fraksi dalam hal ini terkait raperda tentang Ketertiban Umum dan Kenyaman masyarakat dilanjutkan unutk peraturan pemerintah daerah,”demikian. (jon)