
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Zo (22) tersangka cabul warga Desa Muara Pinang yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu ini di cokok aparat kepolisian Mapolsek Seginim saat berada di rumah kosnya jalan Hibrida Kota Bengkulu Minggu, (28/12/2014).
Zo ditangkap lantaran sebelumnya dilaporkan ke Polisi oleh Bunga (17) warga kecamatan Seginim pada Kamis, (25/12/2014) yang lalu atas sangkaan pencabulan. Bunga merupakan salah seorang siswi kelas X salah satu SMA di Bengkulu Selatan. Karena diduga telah mencabuli korban, bahkan Zo tidak mau bertanggungjawab. Sehingga Bunga ditemani kedua orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Seginm. Saat ini Zo sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Seginim.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Kapolsek Seginim, Iptu Sudjadi membenarkan telah menangkap Zo.
”Zo kita tangkap saaty sedang berada dirumah kosnya dii jalan Hibrida Kota Bengkulu Minggu, (28/12/2014) kemarin sekitar pukul 22.03 WIB. Zo ditangkap saat sedang berada di rumah kosnya di Kota Bengkulu,” kata Sudjadi.
Ditambahkan Sudjadi, penangkapan terlapor (Zo_red) setelah pihaknya memeriksa keterangan dari beberapa saksi, dan ditambah hasil visum yang menguatkan, terbukti pada kemaluan korban sudah ada luka robek akibat gesekan benda tumpul.
Mendapat informasi terlapor berada dikota Bengkulu sehingga pihak kepolisian Mapolsek Segini bergerak cepat dan akhirnya membekuk tersangka Zo yang sedang berada di rumah kosnya di Jalan Hibrida. Saat ini Zo sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Seginim.(tom)