Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Arief Wirawan

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Arief Wirawan

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang segera melakukan penyelidikan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program Bantuan Keluarga Miskin (BKM). Dalam realisasi dana bantuan untuk tingkat SMA sederajat tersebut, diindikasi terjadi penyimpangan atau praktek tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Sejumlah dokumen penting terkait bantuan itu sudah kita sita. Seperti hasil audit penggunaan dana BOS dari Inspektorat Daerah Kepahiang dan dokumen berupa daftar siswa penerima BKM,” terang Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan, Rabu (24/08/2016).

Dari hasil audit realisasi dana BOS, di antaranya terdapat temuan kesalahan administrasi oleh sekolah pengguna dana BOS. Totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kemudian untuk BKM, jumlah siswa penerima justru beragam. Jika dirata-ratakan, mencapai 50 siswa per sekolah,” bebernya.

Sedangkan untuk besaran BKM yang diterima siswa, diketahui sekitar Rp 390 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Penggunaan dana BOS yang diselidiki, yakni selama 3 tahun ajaran, dimulai dari tahun 2013, 2014, dan 2015.

“Kita masih terus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terlebih dahulu. Setelah itu barulah naik ke penyelidikan,” tegasnya. (slo)