Windra Purnawan saat diminta untuk menunjukkan bekas luka padabagiantubuhnya

Korban Windra Purnawan saat diminta untuk menunjukkan bekas luka di tubuhnya.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com- Korban penusukan, Windra Purnawan, sebut terdakwa Rendra P, Marta Dinata dan Bidora sekedar menjalani perintah dalam kejahatan penusukan.

Ini dikatakan korban dalam sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan, dengan acara mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Kamis (24/3/2016).

“Saya merasa tidak punya masalah sebelumnya dengan mereka (Tiga terdakwa-red). Bagi saya, mereka itu sekedar diperintah. Makanya saat berhadapan seperti saat ini dengan mereka, perasaan saya tenang,” kata Windra.

Menyinggung soal upaya perdamaian dari pihak terdakwa, Windra mengaku tidak pernah di datangi oleh pihak keluarga terdakwa untuki berdamai.

“Tidak ada keluarga mereka yang datang minta damai setelah peristiwa itu. Ada dari Ketua BMA yang mencoba untuk menawarkan. Tapi saya kira, kasus yang menimpa saya ini sudah menyangkut lembaga,” jelas Windra.

Sementara majelis hakim yang diketuai Janner Purba SH, beberapa kali menyarankan kepada terdakwa dan korban untuk berdamai. “Soal hukum lain. Saksi tidak tampak ada dendam dan tidak terlambat untuk berdamai,” ujar Janner.

Dalam persidangan, majelis hakim menunjukkan sejumlah alat bukti berupa kemeja korban, plat mobil yang digunakan oleh terdakwa dalam menjalani aksi mereka, serta beberapa jenis senjata tajam.

Majelis hakim juga sempat meminta kepada korban, mememperlihatkan bekas luka tusukan yang dilakukan pelaku.(slo)