Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Merasa ditipu, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna, Mirzan Efendi memilih melaporkan Wh (55) warga Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.

Terlapor dilaporkan oleh Pelaor ke Mapolres Bengkulu Selatan atas dugaan penipuan pembelian sebidang tanah milik terlapor.

Data terhimpun, pada tahun 2010 yang lalu, Mirzan Efendi, membeli sebidang tanah milik terlapor yang berlokasi di kelurahan Gunung Mesir. Tanah tersebut dibelinya dengan harga kala itu Rp 10 juta.

Nah, saat mau transaksi korban pernah menanyakan surat menyurat tanah tersebut kepada terlapor Wh. Saat itu terlapor mengatakan kepada korban bahwa tanah tersebut belum ada surat menyuratnya, alias belum diurus sama sekali.

Korban yang percaya dengan omongan terlapor, sehingga transaksi pun berlangsung saat itu.
Selanjutnya, setelah berjalan beberapa tahun, korban mendapat informasi dari salah seorang warga Bengkulu Selatan yakni Helmi Dian, bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikatnya dan di agunkan terlapor ke Bank.

Merasa dibohongi oleh terlapor, korbanpun langsung menemui terlapor di rumahnya. Ternyata benar, kalau tanah tersebut sudah ada sertifikatnya dan saat ini di gadaikan di salah satu Bank di Kota Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis S.IK melalui Kabag Humas Mapolres Bengkulu Selatan Aiptu Andi, membenarkanadanya laporan direktur PDAM Manna itu.

“Memang ada laporan direktur PDAM Tirta Manna Pak Mirzan Efendi masuk. Laporan tersebut kita terima pagi tadi Senin, (9/2/2015) sekitar pukul 10.11 WIB. Dalam laporantersebut Mirzan Efendi merasa ditipu oleh terlapor, sehingga dirinya mengalami kerugian Rp 50 juta. Kasus ini segera akan kita tindaklanjuti dan terlapor akan segera kita panggil,” tutup Andi. (tom)