Salah seorang saksi dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Komisioner KPU Kepahiang

Salah seorang saksi sidang lanjutan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Komisioner KPU Kepahiang

 

Kepahiang,kupasbengkulu.com – Abdul Rahman (35) warga Kelurahan Padang Lekat, Kepahiang, Satu dari Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan percobaan pembunuhuan berencana terhadap Komisioner KPU Kepahiang, Kamis (31/3/2016). Mengaku dirinya meminjamkan mobil dinas (mobnas) jenis Toyota Inova warna hitam BD 1042 GY, kepada Rendra P, salah seorang terdakwa.

Dari pengakuan saksi tersebut, terungkap siapa sebenarnya penanggungjawab mobnas Inova yang selama ini dijadikan sebagai barang bukti, selain dari mobnas jenis Toyota Avanza.

“Saya sopir Iwan. Mobnas itu dipinjam Rendra pada tanggal 3-7 September 2015 dan dikembalikan subuhnya,” ungkap Rahman saat menjawab pertanyaan hakim ketua, Janner Purba.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang pesan terdakwa Rendra saat mengembalikan Mobnas Inova tersebut, Rahman sempat kebingungan dan mengaku lupa.

“Mobil langsung dikembalikan dan dimasukkan ke dalam. Saya lupa kalau ada pesan yang disampaikan oleh Rendra,” kata Rahman.

Setelah JPU membuka berkas pemeriksaan dan membacakan isi sms terdakwa “Kalau ado yang nanyo siapo mengembalikan mobil itu eka black”. Rahman akhirnya mengaku kalau sms itu diterimanya setelah terdakwa berlalu pergi.

“Itu sesaat setelah Renda pergi dari mengembalikan mobil,” terang Rahman.

Sebelumnya, Hakim Ketua menanyakan jumlah bakal calon kepala daerah (Balonkada) dan jam kerja Komisioner KPU kepada Komisioner KPU Kepahiang, Irwansyah selaku saksi. Soal jam kerja, atas keterangan saksi korban yang menghubungkan kasus yang menimpanya dengan lembaga KPU.

“Berapa pasangan yang mendaftar saat itu. Jam kerja Komisioner KPU itu berapa jam,” tanya Janner.

Setelah menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi dengan sapaan akrab Jek ini membeberkan tentang dirinya sempat dikejar oleh terdakwa Rendra pada tanggal 31 Juli 2015.

“Saat saya akan menuju pulang ke rumah, sempat dikejar oleh Rendra. Mobilnya mendadak berhenti didepan mobil saya, kemudian saya salip dan ia kembai mengejar,” beber Jek.

Oleh terdakwa, membantah kebenaran keterangan saksi, mengingat mobil dan pengendara yang disebut melakukan pengejaran tidak jelas dalam artian tidak dapatĀ dibuktikan oleh saksi.(slo)