Jumat, April 26, 2024

Saksi Peserta Pemilu Boleh Dokumentasikan Formulir C1

Kantor KPU Rejang Lebong
Kantor KPU Rejang Lebong

kupasbengkulu.com – Berdasarkan aturan baru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tercantum dalam pasal 48 Ayat 7 PKPU No 5 tahun 2014, setiap saksi peserta pemilu diperbolehkan untuk mendokumentasikan formulir model C1 DPR Pleno, Model C1 DPD Pleno, Model C1 DPRD Provinsi Pleno dan Model C 1 DPRD Kabupaten Pleno. Adapun bentuk dokumentasi yang dimaksud yakni, berupa foto dan video.

Dikatakan anggota Komisioner KPU Rejang Lebong, Mansuruddin, bahwa bila pada aturan sebelumnya tidak ada penjelasan tentang boleh dan tidaknya pengambilan dokumentasi formulir C1 oleh saksi peserta pemilu, maka dalam aturan yang baru ini saksi diperbolehkan untuk mendokumentasikan Formulir C1.

“Peraturan ini untuk mempermudah saksi-saksi peserta pemilu dalam menghimpun data. Selain itu juga untuk validitas, dan mereka boleh mengambil dokumentasi dalam bentuk foto dan video,” kata Mansuruddin yang mengaku baru menerima PKPU No 5 tahun 2014 tersebut pada Kamis (27/3) malam.

selain itu dalam aturan terbaru ini, juga diatur tentang ketentuan jumlah saksi, jika sebelumnya peserta pemilu hanya boleh merekomendasikan 1 orang maka dalam aturan ini, saksi diperbolehkan 2 orang, namun hanya 1 orang saja yang boleh masuk kedalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aturan ini sendiri tercantum dalam PKPU No 5 tahun 2014 pasal 31 Ayat 2b Tentang perubahan atas PKPU No 26 tahun 2013.

“Bila sebelumnya saksi cuma 1 orang, maka dalam aturan terbaru ini, saksi boleh 2 orang. Sedangkan untuk teknisnya yang berada di dalam TPS cuma 1 orang saja tetapi di bolehkan untuk bergantian boleh bergantian,” tambah Mansusruddin.(one)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...