kebat

Bengkulu Tengah, Kupasbengkulu.com – Penegakan Peratuaran Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 mengenai hewan ternak kaki empat di Kabupaten Bengkulu Tengah, tampaknya sulit dilakukan.

Pasalnya, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Benteng mengaku belum bisa bertindak tanpa adanya kendaraan angkut serta biaya operasional.

“Bagaimana mau bergerak jika tak punya anggaran. Saat ini kita tidak mempunyai fasilitas dan anggaran untuk bertindak tegakan Perda ternak,” tegas Kepala Satpol PP Benteng, Amirul, Jumat (11/3).

Menegakan Perda, setidaknya Pol PP membutuhkan anggaran senilai Rp 1,5 miliar. Baik itu sebagai biaya pembelian truk pengangkut ternak, hingga kepada biaya operasional personel untuk menangkap hewan ternak.

“Saat ini Pol PP sudah membentuk kelompok ternak sebagai tindak lanjut penegakan Perda. Maksudnya, sebelum Pol PP bertindak, silahkan warga yang tergabung dalam kelompok ternak melakukan penertiban. Tampaknya para Kades dan camat belum nyambung dengan tujuan kelompok ternak.

“Saya sudah berikan kepercayaan kepada Kades. Aaya sayangkan Kades tak juga bergerak dan seolah membiarkan ternak berkeliaran,” jelas Amirul .

Ferizak Adekj