Ali Mukartono

Ali Mukartono

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Irihadi diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (19/8/16) Terkait dugaan tindak pidana korupsi Jalan Ampar Gading Kabupaten Seluma dengan total nilai kontrak 8 miliar rupiah.

Kajati Bengkulu, Ali Mukartono melalui Penyidik Kejati Hendri menjelaskan, Irihadi diperiksa selama 3 setengah jam terkait penerbitan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana).

“Dalam pemeriksaan tadi, bapak Sekda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah). Total saksi yang kami periksa berjumlah 24 orang,” ungkap Hendri.

Pihak Kajati sendiri masih menunggu hasil audit BPK, Perkiraan sementara total kerugian negara mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.

“Untuk semetara belum ada penetapan tersangka, tapi hari rabu nanti kita akan melakukan pemanggilan kembali saksi untuk melengkapi berkas,” pungkasnya.(ahp)