Ricuh Lebong

kupasbengkulu.com, Lebong – Pleno rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Uram Jaya di tingkat PPK hampir ricuh. Situasi mulai memanas ketika salah satu saksi paslon nomor urut 3, Kopli Ansori – Erlan Joni tidak mau menandatangani DA1, namun tindakan tersebut tidak diterima oleh Hariyanto Jalal dan Adi Ogan yang mengaku tim sukses dari paslon nomor urut 4 Rosjonsyah – Wawan Fernandes.

Saat berlangsungnya rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wakil bupati sekitar pukul 08.40 WIB, Jum’at (11/12/2015) dua orang tim sukses tersebut melarang dan menghalang petugas PPK menyerahkan C1 dimana akan diserahkan ke pihak KPU secepatnya oleh PPK.

Keduanya sempat melakukan pengancaman ke saksi kopli yang tidak mau menandatangani DAA, DA1, serta petugas PPK juga tak luput dari amarah dari Timses.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin yang langsung terjun bersama jajarannya mengatakan, situasi berhasil diredam dan tidak sempat terjadi baku hantam. Kedua orang tim sukses tersebut sudah meninggalkan lokasi ketika pihak kepolisian tiba.

“Dari pengakuan saksi tim Kopli, memang sempat ada nada ancaman. Namun, tidak ada adu fisik antara kedua belah pihak. Saat ini situasi sudah kondusif, dan pleno tetap berjalan,” kata Kapolres.

Terpisah, ketua tim pemenangan Kopli M. Gustiadi saat dikonfirmasi mengakui tindakan yang dilakukan oleh saksinya memang sesuai dengan instruksi dari tim pemenangan. Hal itu dilakukan karena tim Kopli menilai Pilkada tahun 2015 ini cacat hukum.

“Memang kami menginstruksikan kepada seluruh saksi untuk tidak menandatangani form DAA dan DA-1. Kami menilai pelaksanaan Pilkada (2015) ini cacar hukum dan banyak sekali ditemukan kecurangan,” pungkas pria yang akrab disapa Edi Tiger.(spi)