kupasbengkulu.com, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mencatat 99 perkara Pidana Umum (Pidum) sudah memiliki kekuatan hukum (Inkrah). Total berkas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian,sebanyak 116 perkara.
“Selama tahun 2015, ada 116 SPDP Pidum yang kami terima dari kepolisian. Untuk pelimpahan tahap kedua, sebanyak 113 perkara,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo.
Sedangkan jumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap lantaran sudah putus di persidangan, telah mencapai 99 perkara. Kemudian dalam proses persidangan, sebanyak 14 perkara. ” Kalau yang mengupayakan kasasi, ada 5 perkara. SPDP yang kami terima itu, bisa saja bertambah,” kata Wargo.
Jenis perkara yang mendominasi, dimulai dari pencurian, pencabulan dan narkoba. ” Perkara Pidum penggelapan dan KDRT, jumlahnya sedikit atau tidak mendominasi,” singkatnya.(slo)