Muspani

Muspani

kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah atau akrab disapa UJH, akhirnya memberikan klarifikasi terhadap kasus korupsi yang disangkakan terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Muspani, bersama Asisten III Pemprov Bengkulu, Sudoto, Kadishubkominfo, Rusdi Bakar, serta Karo Hukum, M. Ikhwan, membenarkan bahwasannya tertanggal 14 Juli 2015, UJH ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun 2011 karena telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: Z.17.XXXVIII Tahun 2011, tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kombes Ade Deriyan). Kuasa hukum menilai telah terjadi upaya politisasi yang mana terkait pencalonan diri kembali UJH sebagai Gubernur Bengkulu 2015.

Penetapan tersangka ini dilakukan di waktu-waktu terakhir (injured time) pendaftaran calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibuka pada 27 Juli 2015. Sementara tak ada waktu lagi untuk melakukan upaya hukum karena pada hari penetapan sebagai tersangka (12 Juli 2015), hanya tersisa satu hari kerja lagi sebelum memasuki masa cuti bersama menyambut idul Fitri 1436 Hijriah.

“Kami mengucapkan selamat kepada Bareskrim Polri yang secara tidak langsung menghentikan langkah politik klien kami, UJH, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. Sekaligus Bareskrim Polri juga telah mematikan upaya hukum praperadilan karena hari ini hari terakhir bekerja sebelum memasuki masa cuti bersama,” ujar Muspani, Rabu (15/07/2015).

Menurut Muspani ini merupakan kasus pertama di mana tersangka ditetapkan sebelum diperiksa. Menurutnya UJH hanya pernah dipanggil sekali sebagai saksi kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini pun dilakukan oleh tiga Subdit sekaligus, pertama oleh Subdit IV, disusul Subdit III, dan Subdit I.

“Kami menilai Bareskrim telah melakukan kekeliruan, yang mana ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mana tidak ada kewenangan Bareskrim Polri untuk menilai sebuah Surat Keputusan,” katanya.

Dia mengatakan SK ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yang dibuat pejabat Tata Usaha Negara. Bahwa dianggap telah bertentangan dengan Peraturan Perundanga-Undangan yang berlaku maupun Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB), dalam hal ini merupakan ranah hukum administrasi negara dan merupakan Sengketa Tata Usaha Negara. Sehingga terhadap penyelesaian kasus ini menurutnya harus dilakukan menurut Tata Cara Hukum Administrasi Negara.

“Telah terjadi sengketa kewenangan atas kasus ini sehingga harus diputuskan oleh atasan langsung, baik Mendagri maupun Kapolri. Jika tidak bisa juga maka Presiden langsung yang menyelesaikan,” yakin Muspani.

Di samping itu, terhadap angka kerugian negara sebesar Rp 359 juta yang merupakan estimasi penyidik, tidak bisa dijadikan dasar perhitungan karena hingga saat ini belum ada hasil audit dari BPK RI yang menyatakan adanya kerugian negara akibat diterbitkannya SK tersebut.

“Sejauh ini belum ada lembaga apapun yang mengatakan SK ini salah. Kami tetap melakukan upaya hukum. Mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) waktunya 21 hari, kemudian jika dimungkinkan mengajukan pra peradilan, kami menuntut dilakukan audit SK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Muspani. (val)