Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com. – Seorang pemuda berinisal Yg (18) warga Km 6,5 Kota Bengkulu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Teluk segara lantaran melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial RA(16) yang merupakan seorang pelajar di Kota Bengkulu.
“Keluarga korban melihat laki – laki yang sembunyi dan dipaksa untuk keluar dari tempat ia bersembunyi di salah satu ruangan rumah korban,” kata Kapolsek
Kemudian usai keluar dari tempat perswembunyiannya pelaku langsung diinterogasi oleh warga yang saat itu juga sudah curiga dengan keadaan rumah milik korban. Akibat dari perbuatannya ini dikatakan oleh Kapolsek, bahwa pelaku akan terancam dikenakan hukuman kurungan pejara seumur hidup.
“Barang bukti milik korban juga sudah kita amankan seperti spray dan lain – lain, pasal yang dilanggar oleh pelaku pasal 83 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No 23 TAHUN 2002 dengan ancaman lebih kurang 12 tahun atau 20 tahun Penjara.(nvd)