sd62r

Sidang sengketa lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sengketa lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu, Selasa (28/10/2014) ditolak Hakim dan akan dilanjutkan 40 hari kedepan. Pasalnya, hakim ingin kedua bela pihak untuk dimediasi dan menyelesaikan pekara tersebut secara kekeluarga.

Namun apabila, belum ada penyelesaian dan perdaamian diantar kedua pihak, maka Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Muarif, akan mmbukan kembali sidang yang dialaporkan pihak Pemda Kota Bengkulu.

”Sidang ini belum bisa kita lanjutkan sebelum ada mediasi yang dilakukan. Bila sampai waktu 40 hari tidak ada kejelasan, maka akan dilanjutkan dengan persidangan,” kata Muarif, selaku Hakim Ketua, Selasa (28/10/2014).

Menanggapi keputusan hakim untuk melakukan mediasi selama 40 hari dinilai oleh Penasehat Hukum Atiyah, Yuliswan sebagai perbuatan pembuangan waktu semata. Menurutnya, mediasis selama 40 hari itu lama dan ia meminta waktu hanya dua dirasakan sudah cukup.

Hal ini timbul prasangka dari pihak Atiyah yang menyatakan, bahwa tidak ada etikat baik dari Pemda Kota. Dikatakannya, pekara ini bisa terselesaikan tanpa sidang, bila ada etikad baik dari pihak pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan ganti rugi tanah tersebut kepada pihak ahli waris.

”Tanpa sidangpun, pekara ini bisa selesai, kalau memang ada etikad baik, dalam artian pengantian rugi. Selama ini pihak Pemkotkan selalu bertahan dan merasa benar serta tidak mau ganti rugi, wajar tidak ada damai,” terang Yuliswan.

Termasuk mediasi yang bakal dilakukan oleh tim mediator dari Jaksa Pengacara Negera dan pihak Pengadilan Negeri (PN) 40 hari kedepan tidak akan teralisasi kata damai bila pihak pemerintah Kota masih bersikeras terhadap kebenaran mereka.

”Kalau memang tidak mau ganti rugi, tidak akan ada sepekatan,” demikian Yuliswan.(dex)