kupasbengkulu.com, kepahiang – Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online di lingkungan Pemkab Kepahiang masih berlangsung ditingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sampai saat ini, Selasa (29/9/2015), BKDPP Kepahiang belum menerima satupun berkas e-PUPNS dari SKPD.

” Berdasarkan aturan Kepala BKN No 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan PUPNS di lingkungan Pemkab Kepahiang, seluruh PNS wajib melakukan registrasi dan pengisian data e-PUPNS tahun 2015. Paling lambat melaporkan pront-out registrasi ke admin level 1 di SKPD, pada tanggal 17 Oktober 2015,” ungkap Kepala BKDPP Kepahiang, Asri Kadir melalui Sekretaris, Nur Rohim.

Sesuai batas waktu, berkas e-PUPNS sudah diterima, dan batas akhir penyerahan hingga akhir bulan Oktober. selanjutnya pada bulan November, BKDPP harus memverifikasi berkas dimaksud. “Kalau sudah lengkap, kita sampaikan berkas e-PUPNS ke BKN pada bulan Desember,” jelasnya.

Disinggung tentang pendataan di BKDPP, Rohim memastikan hanya menyisakan 1 PNS dari total 48 PNS. Satu PNS dimaksud, atas nama Mawan Golongan II. ” Totalnya, PNS di BKDPP golongan I berjumlah 1 orang, golongan II 10 orang, Golongan III 36 orang dan golongan IV juga 1 orang,” sambung Admin Level I PUPNS BKDPP Kepahiang, Riyan Rusdi.(slo)