Hearing DPRD Kabupaten  Seluma dengan PT Agri Andalas dan Masyarakat

Hearing Tim Pansus  DPRD Kabupaten Seluma dengan PT Agri Andalas dan Masyarakat

Kupasbengkulu.com– Seluma– Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit, antara masyarakat Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas, membuat tim Pansus DPRD Seluma gelar hearing.

Hearing yang dilaksanakan diruang rapat DPRD Seluma juga dihadiri  Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan BPN Seluma. ” Ini menarik. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa masyarakat menyerobot  500 Hektare lahan milik perusahaan, sementara masyarakat mengatakan, pihak perusahaan menyerobot lahan masyarakat lebih kurang 86 hektare. Hearing ini bertujuan untuk mencari solusi”, jelas Ketua Pansus Perkebunan DPRD Seluma, Teno Heika.

Pansus  meminta data kepemilikan pada kedua belah pihak, untuk mencari fakta kebenaran atas kepemilikan lahan tersebut agar jangan terjadi  simpang siur.

Menurut Humas PT Agri Andalas, Hasan mengatakan, sudah tidak ada lagi permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat,  karena kepemilikan lahan konsensi perluasan itu sah menurut hukum.  “Mohon menempuh jalur hukum. Karena kalau diteruskan, kami investor membutuhkan kenyamanan. Kami mengambil kesimpulan bahwa kami mempersilahkan kepada siapapun atau pihak-pihak menempuh jalur hukum meja hijau”, ujarnya.

Statement  Hasan itu dibantah tegas Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin. Menurutnya, pernyataan pihak Agri Andalas membatasi atau mengintervensi DPRD Seluma selaku wakil rakyat. “Jangan batasi dan intervensi DPRD Seluma. Kami meminta data kongkrit, fakta yang jelas. Kami mewakili negara untuk mencari solusi dari konflik ini. Agar jangan ada lagi yang menjadi korban. Baik itu perusahaan maupun masyarakat,” tegas Husni Thamrin.

Husni menegaskan dan berjanji , DPRD Seluma akan menjadi penengah dan tidak akan berat sebelah dalam sengketa ini. Fakta yang ada akan dicocokkan.  Silahkan buktikan kepemilikan masing-masing.

Sementara itu Kepala BPN Seluma, Sri Widodo menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat HGU diwilayah Desa Rawa Indah.  ” Dari data yang saya miliki, PT Agri Andalas memiliki sembilan 9 Sertifikat HGU dengan luas lahan 6862 Hektare. Untuk HGU dan 69 hektare untuk lahan Pabrik. Kami belum pernah menerbitkan sertifikat di Rawah Indah, dikecualikan dari izin lokasi karena perluasan. Namun aturannya izin perluasan harus satu hamparan dengan lahan HGU,” paparnya..

Menurut aturan perusahaan yang memiliki HGU kata Widodo, harus memahami ketika bertemu dengan pemukiman, harus di ingklapkan, kalau bertemu sungai harus mundur.(Cee)