kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, mencatat Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu yang batal mengikuti Pemilu Legislatif (Pilleg). Yakni, Puspa Juita dari Partai Golkar Dapil Bengkulu Utara, Partai Demokrat Dapil Rejang Lebong, Lelawati dan PKS Dapil Bengkulu Utara Rahmadi. Diketahui, ketiga caleg tersebut meninggal dunia. Sebagaimana disampaikan, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, (Rabu, 18/12/2013).
Namun, kata dia, nama caleg yang meninggal tersebut telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), serta tidak dilakukan penggantian dari parpol bersangkutan. Sehingga pada surat suara nomor urut caleg tetap ada.
”Saat Pemilu 2014 ada Calon Legislatif yang telah meninggal namun tetap dicoblos oleh pemilih maka suara caleg itu sah dan menjadi milik partai,” kata Eko.
Ia menambahkan, hasil rakor validasi ditemukan banyak kesalahan pada contoh surat suara. Seperti, tertukarnya daerah pemilihan, penulisan nama dan gelar. Hal ini akan segera diperbaiki KPU. Hanya saja, dari KPU mengharapkan, caleg dan partai ikut andil dan berpartisipasi dalam memperbaiki kesalahan tersebut.
”Sebelumnya nama caleg yang meninggal itu tidak ada diganti parpol, dan caleg itu sudah masuk dalam DCT,” pungkas Eko.(gie)