Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARASoal Lelang Jabatan, Hak Prerogatif Bupati

Soal Lelang Jabatan, Hak Prerogatif Bupati

Dullah
Dullah

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Meskipun pendaftaran lelang jabatan di Kabupaten Bengkulu Utara hari ini berakhir, namun baru 22 orang yang mendaftarkan diri dari delapan jabatan yang dilelang. Pihak pelaksana sudah dapat memastikan bahwa akan ada jabatan yang ditutup karena tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD), Dullah, mengatakan sejak dibukanya pendaftaran hingga ditutup, peserta memang terbilang minim. Berkenaan dengan syarat dalam mengikuti seleksi, pihaknya belum melakukan seleksi terhadap berkas.

“Sejauh ini baru ada 22 orang pendaftar dari 8 jabatan yang dilelang,” jelas Dullah, Selasa (11/10/2016).

Lelang jabatan ini akan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni ruang pola Setdakab, DPKAD, dan Bappeda. Selain itu lanjut Dullah, pada tahapan akhir, sebagai penentu merupakan hak prerogatif bupati selaku pembina pegawai. Intinya mereka adalah tiga terbaik dari hasil seleksi.

“Bupati yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan orang yang paling sesuai memegang jabatan itu,” tandasnya. (jon)