Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2014-2019, Hj.Maghdaliansi, SH, MH.

Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2014-2019, Hj.Maghdaliansi, SH, MH.

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Selama ini laporan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Bengkulu untuk pejabat eselon yang saat ini dinonjob dianyatakan double ternyata salah, fakta mengejutkan ternyata SK tersebut lebih dari itu, hingga triple.

“SK itu bukan lagi ganda, tapi tiga SK yang kita ketahui,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Maghdaliansi.

Fakta tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Bengkulu ingin mengetahui berdasarkan laporan yang mengatakan bahwa dari pejabat eselon yang di nonjob SKnya hingga double. Sehingga DPRD Kota Bengkulu perlu meminta Pemerintah Kota Bengkulu terkhusus Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu untuk mengklarifikasinya.

Hal yang mencurigakan terungkap dalam SK tersebut, sebab pertama SK yang ditujukan untuk salah satu pejabat eselon II Pemerintah Kota Bengkulu tersebut seperti dipermainkan.

Pertama SK tersebut pejabat tersebut difungsionalkan, kemudian turun kembali SK kedua dimana pejabat tersebut tidak fungsikan, dan terakhir SK tersebut diperuntuhkan untuk pejabat kembali difungsionalkan.

Namun dari BKD menyatakan hal ini merupakan salah adminstrasi, sehingga hal ini perlu diperbaiki. Tetapi, DPRD Kota Bengkulu tidak beranggapan bahwa hal ini salah dari administrasi, sebab hal yang mustahil kesalahan tersebut terjadi terus.

“Inikan tidak masuk akal masa ada kesalahan hingga tiga kali pembuatan SK,” tegas Maghdaliansi.

Ditanggapi Kepala BKD Kota Bengkulu, M Husni bahwa pihaknya memang mengakui ada kesalahan adminstrasi. Oleh sebab itu, Pemkot memerlukan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap SK yang ganda tersebut.

“Masalah SK ganda, pada saat itu SK tersebut ada perbaikan. Jadi perbaikan itu seharusnya, SK yang lama di kembalikan dan SK baru yang
mereka terima. Kita memiliki bukti perbaikan SK itu,” jelas Husni.(dex)