Rabu, Juli 16, 2025
No menu items!

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUSoal Trawl, Ini Kata Nelayan Bengkulu

Soal Trawl, Ini Kata Nelayan Bengkulu

trawll
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Soal pelarangan penggunaan media tangkap/ jaring trawl, yang mana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1980, ternyata belum sepenuhnya dipahami oleh para nelayan. Seperti halnya nelayan di Kota Bengkulu, mengaku belum bisa membedakan alat tangkap mana yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh pemerintah.

“Pemerintah melarang kami menggunakan Trawl, sedangkan kami belum bisa membedakan yang sebenarnya yang boleh atau yang tidak, agar kami tak disebut melanggar aturan. Kami meminta pemerintah untuk mensosialisasikan itu kepada para nelayan,” ujar Ketua Kelompok Jangkar Mas, Ali Simatupang, Senin (19/01/2015).

Sebelumnya, disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Rinaldi, berdasarkan penilaian Dirjen Perikanan Tangkap, Bengkulu termasuk Provinsi yang lambat menanggulangi masalah penggunaan alat tangkap, sehingga pemerintah mengharapkan nelayan mematuhi aturan yang ditetapkan. Dari total 24.457 nelayan, sekitar seperdua atau 520 nelayan masih menggunakan Trawl dan didominasi kapal di bawah 10 GT.

“Pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran lewat APBN kalau kita masih menggunakan Trawl, karena ini merusak ekosistem yang ada di laut,” kata Rinaldi.

“Tapi sepertinya tidak mungkinlah kalau nelayan tidak tahu Trawl, soalnya ini sudah dari tahun 1980 diberitahukan. Kapal-kapal yang masih menggunakan Trawl tidak akan diberikan izin oleh KP2T,” sambung Rinaldi.

Kendati demikian, karena alasan tersebut, Rinaldi langsung menjelaskan masalah Trawl tersebut di hadapan para nelayan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran lagi. Terkait penggunaan Trawl ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2010 tentang Perikanan, yang mana pengguna Trawl akan dikenakan denda sampai maksimal Rp 100 juta.(val)