Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi

Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Warga dari 8 desa di Kecamatan Kabawetan, mengaku resah dengan surat edaran dari pemerintah kecamatan setempat yang berisikan larangan bagi warga untuk membeli atau menerima hasil pertanian dan perkebunan dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba.

Keresahan itu disampaikan warga ke salah seorang anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi , Jumat (30/09/2016). Seketika itu juga Edwar langsung menghubungi Camat Kabawetan, Sapta Lastaputra.

“Camat mengaku hanya menindaklanjuti surat dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) yang didasari UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Surat itu berisi larangan bagi warga untuk membeli atau menerima hasil pertanian dan perkebunan yang berasal dari kawasan TWA Bukit
Kaba,” kata Edwar.

Edwar kemudian menjelaskan warga dari 8 desa yang menerima surat dan mengaku resah, meliputi Desa Bandung Jaya, Bandung Baru, Suka Sari, Bukit Sari, Mekar Sari, Sumber Sari, Sidorejo dan Tugu Rejo.

“Seharusnya surat jangan main kirim begitu saja tanpa dijelaskan langsung kepada warga,” sesalnya. (slo)