Assisten Ombusman perakilan Bengkulu

Assisten Ombusman Perakilan Bengkulu, Irsan Hidayat.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Hasil dari penilaian Ombusman Perwakilan Bengkulu tahun 2015,  ada beberapa Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD) Se-kota Bengkulu mendapat raport atau zona merah dalam pelatyanan publik.

Asisten Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Irsan Hidayat, Rabu (13/04/2016) mengatakan,  setiap instansi pelayan publik wajib memenuhi standar pelayanan yang diamanahkan oleh Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik yang harus melibatkan masyarakat.

Hasil penilaian Ombusman, standar pelayanan yang ada di beberapa SKPD kota rendah

Standar penilaian terkait dengan maklumat pelayanan, standar biaya dan standar waktu. Sederhananya, setiap instansi pelayanan publik memajangkan standar pelayanan itu. Misalkan di Instansi Dukcapil, memajangkan berapa biaya dalam pembuatan KTP.

“Jika tidak ada biaya baiknya  pengumumannya dipajang, termasuk kalau dibayar. Contoh soal standar waktu, berapa lama pembuatan KTP itu,” kata Irsan

Bahkan dalam UU tetang pelayanan publik, sanksinya berat, jika suatu instansi yang tidak memenuhi standar pelayanan publik.

“Pimpinan instansi itu dapat diberhentikan dengan hormat atas tidak dengan permintaan sendiri, bukan berhenti nonjob sebagai kepala dinas, bahkan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil,” tegas Irsan. (cr3)