Marjon

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Kabar gemberi untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kota Bengkulu. Pasalnya ditahun 2016 mendatang pemerintah pusat bakal memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut telah berikan keterangan resmi dari pemerintah pusat mengenai nota keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Dalam surat yang keluarkan oleh Kementrian keuangan tersebut, pemerintah akan memberikan THR kepada PNS dengan besar satu kali gaji pokok. Selain itu, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 setiap bulannya.

Namun kementrian juga tidak akan menaikan gaji pokok PNS. Alasannya, jika masih menggandalakan kenaikan gaji, maka PNS banyak potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT).

Menanggapi hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bengkulu, Marjon mengatakan belum mendapatkan informasi yang mendalam. Sebab rencana tersebut belum masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu.

“THR Saya belum bisa katakan karena lebaran masih lama,” kata Marjon.

Ditambahkannya, untuk THR sendiri, Pemerintah Kota bakal mengajukan tersebut ke pusat. Sehingga dengan pendataan seluruh PNS, maka, pemerintah pusat akan mengetahui berapa besar anggaran yang akan dikeluarkan ke Pemerintah Kota Bengkulu.

“Untuh THR di daerah kita kirim ke pusat, kalau pusat punya kebijakan dan pengajuan sudah masuk ke pusat pusat yang menentukan semuanya,” jelasnya.(dex)