k

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu hari ini, Rabu (23/3/2016) resmi menetapkan dua tersangka, NA dan YA atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta.

Aksi tersangka merugikan negara sesenilai Rp2,3 Miliar. NA yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta, pada tahun 2012. Sedangkan YA dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Kantor Perwakilan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain, saat ditemui di Kejati, Rabu (23/3/2016).

“Jadi, berdasarkan pendapat tim penyidik, sudah ditetapkan ada dua tersangka untuk kasus perkara pengelolaan dana pada anggaran Kantor Perwakilan. Indikasinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat beberapa kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan”, jelas Deny.

Untuk pemanggilan tersangka sendiri, pihak Kejati Bengkulu akan melakukan pemanggilan secepatnya.

“Secepatnya tim penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para tersangka dan juga kami tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka, terkait dugaan Tipikor di Kantor Perwakilan”, tegasnya.

Untuk diketahui, penggunaan anggaran pada Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta juga digunakan untuk membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) senilai Rp100 juta untuk rumah pribadi salah satu pejabat tinggi di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu kala itu. (CR4)