kupasbengkulu.com, Kepahiang – Pasangan calon Bupati dan Wabup Kepahiang, diketahui belum ada yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), baik dari perseorangan ataupun kelompok badan hukum swasta. Batas akhir penyerahan, pada Jumat (16/10/2015) besok.

“Sampai hari ini, kami belum menerima LPSDK dari ketiga paslon Bupati dan Wabup. Sesuai PKPU No 08 Tahun 2015 tentang dana kampenye Pilgub, Pilkada dan Pilwakot dan batas akhir penyerahan yang dijadwalkan, maka kita mengingatkan agar setiap paslon dapat menyerahkan LPDSK pada Jumat besok sampai pukul 18.00 WIB,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Syamsul Komar, Kamis (15/10/2015).

Seperti termuat dalam pasal 7 PKPU, lanjut Komar, sumbangan dana kampanye perorangan, maksimal Rp 50 Juta. Sedangkan dari kelompok atau badan hukum swasta, maksimal Rp 500 juta.

“Jika saja LPSDK tidak dilaporkan, paslon dapat disanksi pembatalan. Sanksi sesuai PKPU No 08 tahun 2015,” tegas Komar.(slo)