Bila tak indahkan himbauan dewan, PT

Bila tak indahkan himbauan dewan, PT DPM di tutup.

Kaur, Kupasbengkulu.com – Ketua Komisi I Denny Setiawan menegaskan, dewan segera merekomendasikan dan memberikan perintah kepada PT DPM, supaya merealisasikan pembangunan lahan inti dan membagikan kebun plasma.

“Masalah ini berlarut-larut jika tidak segera diselesaikan. Kami melihat progres dari perusahaan ini tidak jelas. Disini kami menilai bahwa PT DPM ini sudah enam tahun berdiri di Kaur, namun pihak perusahaan tidak serius membangun perkebunan ini”, kata Deni.

Hingga kini, dari 7000 hektar lahan yang dibebaskan, baru 1700 hektar yang sudah dibangun atau digarap. Dari lahan yang sudah digarap, belum ada satupun dibagikan kepada warga yang punya lahan plasma. “Ini sudah menyalahi aturan”, tegas Deni, Senin (07/03/2016)

DPRD Kaur sangat mendukung masyarakat memperjuangkan haknya, berupa kebun plasma. Karena perusahaan ini sudah tidak berpihak ke masyarakat Kaur. Dewan tidak bisa mencabut izin, namun kami dewan pastikan kalau akan bersama masyarakat merekomendasikan penutupan PT DPM tersebut.

Ditutup

Jika perusahaan belum mempunyai lahan plasma, maka HGU perusahaan belum bisa diterbitkan. Dewan tidak akan memberikan tenggang waktu kepada perusahaan, untuk segera merealisasikan lahan plasma. Jika rekomendasi tidak di indahkan oleh perusahaan, maka pihaknya akan menggunakan hak-hak sebagai DPRD, menutup langsung PT DPM.

“Kami harap perusahaan bisa segera meralisasikan lahan plasma, karena progresnya harus jelas. Jika rekomendasi yang kami berikan nanti tidak di indahkan, maka kami bisa menggunakan hak kami. Kami bisa saja menutup langsung PT DPM. Sekali lagi, kami pertegas, PT DPM sesegera mungkin menyelesaikan dan membagikan lahan plasma, bila perlu diambil dari kebun yang sudah ada,” tegas Denny suara tinggi.

Sementara Wahanaidi yang merupakan Manager Cuisi Control menerangkan, jika saat ini pihaknya melum bisa memberikan keputusan kepada warga, karena hasil hearing hari ini terlebih dahulu akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan.

“Kami sebagai perwakilan PT DPM, belum bisa memutuskan. Hasil hearing akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan,” jelas Wahanadi.

Penulis ; Menti Saputri