Lebong, Kupasbengkulu.com– Sembilan terdakwa kasus pengerusakan, penjarahan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang, Rabu (2/3/2016) divonis bersalah dalam sidang Pengadilan Negeri Tubei yang di ketuai majelis hakim Muhammad Ramdes SH.

Vonis bagi terdakwa bervariasi, sesuai peran dan tinggkat kesalahannya. Terdakwa Kastono (31) yang dituntut 4 tahun penjara, di vonis 2,7 tahun penjara. Terdakwa Eko Widodo (20) dan Slamet (30) yang dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara.

Sementara terdakwa Rio pance (28) Sadam Sardawi (18) Helmi Antoni (26), Lukman Santoso (42), Uus Aripin (37) dikenakan 1 tahun penjara, termasuk Agus sugiono (38).

Untuk terdakwa Kastono yang terbukti bertindak fulgar, yang melakukan pembakaran terhadap Kantor Polsek Rimbo Pegadang, dengan cara terang-terangan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama.

“Sementara terdakwa lainnya juga ikut dealam melakukan pengerusakan terhadap barang tersebut secara bersama-sama. Hanya saja pembedanya Kastono lebih fulgar dalam aksinya melakukan pengrusakan,” kata Hakim.

Penulis : Rendra Sutanto