
Seluma, kupasbengkulu.com – Wakil Bupati Seluma, Suparto, meminta kepada seluruh camat untuk memerintahkan kepala desa dan lurah agar melaporkan data jumlah penduduk lahir, meninggal, dan pindah alamat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma setiap satu bulan sekali.
Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama 14 camat se Kabupaten Seluma di ruang rapat Bupati Seluma, Senin (05/09/2016).
“Tugas camat adalah mengingatkan kepada kades dan lurah untuk melaporkan data penduduk secara jelas,” kata dia.
Menurutnya, data kependudukan perlu disinkronkan mengingat sejauh ini data yang ada masih belum valid dikarenakan kades dan lurah tidak aktif dalam melaporkan jumlah penduduk.
“Ada warga yang meninggal, ada yang baru lahir, dan pindah tempat itu harus jelas. Jangan sampai ketika Pilkada orang yang telah meninggal masuk dalam data pemilih tetap, nanti Dinas Dukcapil lagi yang disalahkan,” tegasnya.
Wabup juga meminta agar seluruh unsur pejabat di lingkungan Pemkab Seluma agar teliti dan tertib dalam administrasi, sehingga data yang ada dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua harus teliti kelengkapan admistrasinya,” singkat Suparto.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Herkules Jeraim, mengingatkan setiap camat harus melaporkan data kependudukan pada tanggal 5 setiap bulannya, sehingga database yang ada dapat terus diperbaharui.
“Mulai bulan ini harus ada laporan, agar kita tahu secara jelas berapa jumlah wajib KTP di kabupaten ini,” tandasnya. (sep)