Anggota DPRD Bengkulu Utara, Mohtadi

Anggota DPRD Bengkulu Utara, Mohtadi

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Sebanyak 46 Perusahaan tambang yang mempunyai Izin di Kabupaten Bengkulu Utara, hanya tiga yang beroperasi dan dari tiga perusahaan yang beroperasi,hanya satu perusahaan melakukan Reklamasi. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin kepada kupasbengkulu.com,Senin (1/12/2014).

“Dari hasil pertemuan kitta dengan pihak Dinas Pertambangan dan Energi,yang paling utama adalah menanyakan terkait dengan perusahaan tambang. Kemudian,sejauh ini ada ketegasan dari pihak pemerintah bagi perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Mohtadin.

Dia juga menambahkan,dengan upaya pemanggilan (hearing) dengan pihak dinas tamben,tentu ada hal yang lebih diutamakan untuk melakukan transpransi dengan keuangan daerah karena tugas dan tanggungjawab DPRD adalah sebagai pengawasan dengan demikian, kedepannya, pihak pemerintah dan dewan akan lebih sejalan.

Dia juga mengatakan, sejauh ini dan dari data yang diterima, kondisi perusahaan di Bengkulu Utara semuanya berjalan dengan baik.Namun,apakah data itu sudah sesuai dengan fakta dilapangan.dari hasil survei dilapangan,perusahaan tambangan,khususnya batubara tidak melaksanakan Reklamasi. Artinya,fakta dengan data tidak sesuai.

“Makanya kami komisi III memanggil pihak dinas terkait untuk menjelaskan dengan data yang akurat.Kenapa sejauh ini belum melakukan reklamsi.Kemudian,uang Reklamsi itu jangan diendapkan dikas daerah.Dewan kapasitasnya tidak memberikan sanksi.tetapi jika hal itu,pihak pemerintah tidak dapat memberikan ketegas,dewnpun punya cara lain,”tegas Mohtadin. (jon)