Seluma, kupasbengkulu.com – Wakil Ketua I DPRD Seluma Ulil Umidi mengatakan 60 persen usulan hasil reses anggota DPRD Seluma yang telah dibahas di tingkat badan anggaran (Banggar) terancam tak dipenuhi disebabkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak dibenarkan untuk jalan lingkungan yang belum masuk dalam pemetaan.

“Masalah jalan tidak disetujui karena mereka (eksekutif red) ada juklak juknisnya kalau jalan yang belum masuk dalam pemetaan tidak bisa dianggarankan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),”Kata Ulil diruang Kerjanya Senin (28/12/2015).

Hal tersebut jelas dia, juga berdasarkan hasil koordinasi Sekda Seluma ke pemerintah pusat dan mendapat jawaban tegas bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

“Yang kami sayangkan selaku anggota DPRD mengapa eksekutif baru mengatakan ada aturan itu setelah KUA-PPAS disetujui, seharusnya sebelum kesepakatan KUA-PPAS ada penyampaian terlebih dahulu,”Jelasnya.

Oleh karena itu tambah dia, diperlukannya duduk bersama antara pihak eksekutif dan legislatif demi kemajuan bersama.

“Jelas ada pengaruh dalam pengesahan APBD , apabila hasil evaluasi dari gubernur tidak boleh mau tidak mau usulan hasil reses tidak bisa dipenuhi, maka dari itu perlu duduk bersama dan harus legowo demi kemajuan Seluma,”Ujarnya.(cee)