Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – RS (30) salah seorang yang berprofesi tukang sayur di Pasar Panorama, Kota Bengkulu harus menerima ancaman hukuman mati. Lantaranya, dirinya diduga menanam 58 batang ganja di pot tanaman sayur di rumahnya.
RS ditangkap Subdit III, Narkoba, Polda Bengkulu, belum lama ini. Saat diwawancarai wartawan ia tak menyangka jika hukuman yang akan ia terima seberat itu.
”Saya mendapatkan bibit biji ganja dari seorang rekan, ia katakan pada saya kalau itu bibit sayur makanya saya tanam, saya tak tahu kalau itu ganja,” kata RS di Polda Bengkulu, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, ia telah lama kenal dengan rekannya yang telah memberikan bibit ganja itu. Bahkan, ia sempat mengaku pernah menerima satu linting ganja dan ia nikmati.
Ia melanjutkan, awalnya ia menanam ganja itu di sela-sela pot tanaman sayur miliknya, lalu setelah besar pohon ganja itu ia rencanakan akan di tanam di kebun sayurnya.
Sementara itu Kasubdit III, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, AKBP. Thomas Panji menyatakan bahwa benar RS terancam hukuman mati karena telah menanam ganja itu.
”Ia terancam hukuman mati, karena dengan sengaja menanam ganja itu, lima batang saja udah kena apalagi sampai 58 batang,” kata Thomas.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini apakah adaa tanaman lain milik RS dan komplotannya.(kps)
Â